23 Desember 2025

Menjawab Dilema "Teori vs Lapangan": Mengapa Memperjuangkan Hak Pekerja Itu Bukan Hal yang Sia-sia?

Oleh Admin Hukum Ketenagakerjaan
Menjawab Dilema "Teori vs Lapangan": Mengapa Memperjuangkan Hak Pekerja Itu Bukan Hal yang Sia-sia?

Di tengah derasnya arus informasi mengenai hak-hak pekerja, sering kali muncul suara-suara skeptis di kolom komentar.

“Itu cuma teori, kenyataannya beda di lapangan.” “Kalau ngelawan perusahaan, ujung-ujungnya pasti kita yang kalah.” “Daripada ribet dan dipecat, mending ikhlasin aja.” ​Sebagai seseorang yang konsisten membagikan edukasi mengenai UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, saya memahami bahwa komentar-komentar tersebut lahir dari rasa takut yang nyata: takut kehilangan mata pencaharian dan takut akan dominasi kekuasaan perusahaan. ****​Namun, apakah diam dan menerima perlakuan yang tidak sesuai aturan adalah solusi yang tepat? Mari kita bedah realitas ini dengan kepala dingin.

1. Hak Pekerja Bukanlah "Pemberian", Melainkan Kewajiban Hukum

Banyak pekerja merasa sungkan atau takut dianggap "menyusahkan" perusahaan saat menanyakan hak mereka. Padahal, berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, komponen seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hingga kompensasi kontrak (PKWT) adalah biaya yang secara hukum wajib disisihkan oleh perusahaan. ​Menuntut hak bukanlah bentuk perlawanan yang membabi buta, melainkan memastikan bahwa kontrak yang disepakati kedua belah pihak dihormati secara hukum.

​2. Benarkah "Melawan" Selalu Berarti Kalah?

Stigma bahwa perusahaan selalu menang muncul karena banyak pekerja yang maju ke meja perundingan tanpa persiapan. Di lapangan, kekalahan sering terjadi bukan karena hukumnya lemah, melainkan karena: ​Kurangnya Bukti: Pekerja tidak menyimpan salinan kontrak, slip gaji, atau bukti lembur. ​Buta Prosedur: Banyak yang tidak tahu tahap perundingan Bipartit hingga mediasi di Disnaker. ​Bergerak Sendirian: Tanpa dukungan rekan kerja atau serikat, posisi tawar memang menjadi lemah. ​Edukasi yang saya bagikan bertujuan agar Anda tidak maju dengan tangan kosong. Pengetahuan adalah perlindungan pertama Anda.

​3. Menjawab Kritik "Kalau Ga Suka, Resign Aja"

​Pernyataan "Kalau tidak mau terima yang ditawarkan, jangan kerja" adalah penyederhanaan masalah yang berbahaya. Negara menciptakan regulasi (seperti standar upah minimum dan aturan lembur) justru untuk mencegah terjadinya perlombaan ke bawah (race to the bottom), di mana perusahaan bisa seenaknya menekan kesejahteraan pekerja hanya karena "stok" tenaga kerja melimpah. ​Jika semua orang diam saat aturan dilanggar**, maka standar lingkungan kerja di Indonesia akan terus merosot bagi generasi anak cucu kita nantinya.

​4. Strategi Menghadapi Realitas Lapangan

​Memperjuangkan hak tidak harus dilakukan dengan cara yang konfrontatif atau meledak-ledak. Ada langkah-langkah strategis yang bisa diambil: ​Dokumentasi yang Kuat: Simpan semua bukti komunikasi dan dokumen kerja. ​Edukasi Kolektif: Ajak rekan kerja untuk memahami aturan yang sama. Perusahaan akan lebih sulit menekan 100 orang yang sadar hukum dibandingkan 1 orang sendirian. ​Gunakan Jalur Resmi: Manfaatkan pengaduan ke Disnaker yang saat ini semakin terintegrasi. ​Penutup: Antara Perut dan Harga Diri ​Saya sangat mengerti prinsip "selametin perut dulu". Tidak ada yang salah dengan bertahan hidup. Namun, ketahuilah bahwa perusahaan yang sehat adalah perusahaan yang mampu mematuhi hukum negara. ​Mengerti hak-hak Anda sesuai UU Cipta Kerja bukan berarti Anda harus menjadi pemberontak esok pagi. Itu berarti Anda memiliki posisi tawar dan tidak bisa dibohongi. Jangan biarkan "ketidakmampuan" perusahaan menjadi alasan untuk merampas kesejahteraan yang menjadi hak keluarga Anda.

**Bagaimana menurut Anda? **

Apakah Anda pernah berada di posisi di mana Anda tahu hak Anda dilanggar tapi memilih diam? Mari berbagi cerita di kolom komentar.

Butuh Bantuan Hukum?

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi hukum gratis

Artikel Terkait

Chat dengan kami