Perusahaan Tidak Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan? Ini Langkah Hukum Bagi Ahli Waris Jika Pekerja Meninggal Dunia
Jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah hak dasar setiap pekerja di Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang. Namun, pada kenyataannya, masih ada perusahaan yang berskala nasional diduga lalai dalam mendaftarkan karyawannya.
Lantas, bagaimana jika pekerja meninggal dunia dalam keadaan belum terdaftar sebagai peserta BPJS? Apakah perusahaan bisa lepas tangan? Jawabannya adalah TIDAK. Ahli waris memiliki hak penuh untuk menuntut keadilan.
Landasan Hukum: Kewajiban Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya secara bertahap sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Jika perusahaan lalai (tidak mendaftarkan pekerja), maka berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 44 Tahun 2015, perusahaan wajib memberikan manfaat santunan kematian dan beasiswa secara mandiri kepada ahli waris, dengan nilai yang sama dengan manfaat yang seharusnya diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Daftar Hak yang Harus Dipenuhi Perusahaan Apabila terjadi risiko meninggal dunia pada pekerja yang tidak didaftarkan, perusahaan wajib membayar secara tunai kepada ahli waris:
- Santunan Kematian (JKM): Minimal sebesar Rp42.000.000,-.
- Beasiswa Pendidikan Anak: Jika masa kerja almarhum sudah mencapai 3 tahun, anak ahli waris berhak atas beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi dengan total mencapai Rp174.000.000,- (maksimal untuk 2 anak).
- Hak Pesangon: Sesuai dengan UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), ahli waris berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Pentingnya Bukti Hubungan Kerja
Klaim bahwa seseorang adalah pekerja tidak bisa hanya berdasarkan lisan. Perusahaan seringkali berdalih bahwa almarhum bukan karyawan tetap atau hanya mitra. Namun, ahli waris memiliki posisi hukum yang **kuat jika memiliki:
Slip Gaji Resmi: Bukti nyata adanya pembayaran upah.
Surat Keterangan Kerja (Paklaring): Bukti adanya hubungan hukum antara pekerja dan pemberi kerja.
ID Card atau Bukti Komunikasi: Mendukung adanya unsur perintah dan pekerjaan.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Jika perusahaan tetap menolak memberikan hak-hak tersebut, ahli waris dapat mengambil jalur hukum sebagai berikut:
Somasi Hukum: Memberikan teguran resmi agar perusahaan memenuhi kewajibannya dalam waktu tertentu.
Laporan ke Disnaker: Melaporkan pelanggaran administrasi dan pidana ketenagakerjaan ke Pengawas Ketenagakerjaan.
Gugatan ke PHI: Mengajukan gugatan sengketa hak ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk memaksa perusahaan membayar secara hukum.
Kesimpulan Kelalaian perusahaan dalam mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran hak asasi pekerja dan keluarga yang ditinggalkan. Jangan biarkan hak keluarga almarhum hilang begitu saja karena ketidaktahuan hukum atau intimidasi dari pihak perusahaan.
Butuh Bantuan Hukum Terkait Sengketa Ketenagakerjaan?
Kami berpengalaman dalam menangani kasus sengketa hak pekerja dan memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai hukum yang berlaku. Jangan tunda untuk memperjuangkan keadilan bagi keluarga Anda.
Butuh Bantuan Hukum?
Hubungi kami sekarang untuk konsultasi hukum gratis